kievskiy.org

Soal Kebijakan Baru Kemdikbud, Nadiem Makarim Beberkan 4 Skema Program Keringanan UKT

MENDIKBUD Nadiem Makarim.*
MENDIKBUD Nadiem Makarim.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Di awal bulan Juni, berbagai mahasiswa dari perguruan tinggi menuntut adakan audiensi bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengenai beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan selama pandemi Covid-19. 

Menyikapi tuntutan tersebut, Mendikbud menyusun sebuah skema bantuan keringatan UKT bagi para mahasiswa perguruan tinggi negeri yang terdampak Covid-19. 

Kebijakan tersebut dimuat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud yang mengatur mekanisme penyesuaian UKT. 

Baca Juga: MotoGP 2020, Andrea Dovizioso: Apa yang Hilang untuk Kalahkan Marc Marquez? 3 Tahun Kami Mencarinya

Berikut empat skema keringanan UKT yang tercantum dalam Permendikbud: 

1. UKT dapat dilakukan penyesuaian bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat terdampak pandemi.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali seperti misalnya menunggu masa kelulusan.

3. Pimpinan perguran tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru kepada para mahasiswa.

Baca Juga: Ekspor Mobil Suzuki Raih Hasil Positif, Naik Hingga 22 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat