kievskiy.org

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Mengkhawatirkan, Pembentukan Satgas PPKS Terus Didorong

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) perlu segera dibentuk di perguruan tinggi. Hal itu sebagai mandat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengeklaim, saat ini, dari 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, seluruhnya telah membentuk Satgas PPKS. Total 125 PT itu terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi.

“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS,” katanya pada Senin, 6 Februari 2023.

Ia menambahkan, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kini tengah berproses membentuk satuan tugas. Sementara sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka.

Baca Juga: Dilema Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Antara Maraknya Kasus dan HAM Pelaku

Rusprita mengatakan, pembentukan satgas terus didorong mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.

Ia menuturkan, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.

“Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” kata Rusprita.

Rusprita menambahkan, Satgas PPKS telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Baca Juga: Ahli Psikologi Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Saat Diperiksa soal Kekerasan Seksual: Alami Trauma Akut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat