kievskiy.org

Kecam Pendidikan Masuk ke UU Cipta Kerja, FSGI: Pendidikan Hak Rakyat, Bukan untuk Keuntungan Semata

Ilustrasi suasana di sekolah.
Ilustrasi suasana di sekolah. /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Undang Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja yang baru disahkan ternyata masih memasukkan pendidikan.

Hal ini dikhawatirkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Baca Juga: The Journey Show: Tandamata 34 Tahun Kahitna' Perjalanan 3 Dekade di Industri Musik

Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Ayat (2) mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada draft yang beredar sebelum pengesahan UU Ciptakerja, dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 dinyatakan bahwa (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga: Heboh Soal Mikrofon Irwan Fecho, Fadli Zon: Kalau Belum 5 Menit, Dimatikan dari Meja Pimpinan

(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat