kievskiy.org

UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Hukum, KRPI: Pemerintah Hanya Libatkan Pengusaha

Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh di Serang, Selasa, 6 Oktober 2020.*
Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh di Serang, Selasa, 6 Oktober 2020.* /ANTARA/Mulyana ANTARA/Mulyana

PIKIRAN RAKYAT - Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (DPP KRPI), Saepul Tavip menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja cacat hukum, baik secara formil dan materil.

Bahkan dari awal pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Saepul menganggap, pemerintah tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat.

“Dari sisi formil, sejak diumumkan Presiden tentang rencana pembuatan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law, pemerintah tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa malam, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Agar Terhindar dari Kecelakaan Fatal Saat Berkendara, Simak 3 Tips Berikut ini

Hal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 96 UU Nomor 12 tahun 2011 bahwa dalam proses pembuatan suatu UU wajib melibatkan masyarakat.

Selain itu, Saepul pun menilai bahwa dalam pembuatan draft RUU Cipta Kerja, pemerintah hanya melibatkan kalangan pengusaha.

"Pemerintah hanya melibatkan kalangan pengusaha untuk membuat draft RUU Cipta Kerja ini, hingga diserahkan ke DPR," tutur dia.

Baca Juga: Ikut Komentari Disahkannya Omnibus Law, Menaker Sebut UU Cipta Kerja Melindungi Pekerja PKWT

Sebagaimana diberitakan pikiranrakyat-bandungraya.com dalam artikel, "Omnibus Law UU Ciptaker Dinilai Cacat Hukum, KRPI Ajukan Judicial Review", selain itu, sejumlah pasal yang telah disepakati di tingkat Panja ternyata berbeda dengan isi pasal UU Cipta Kerja yang disahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat