kievskiy.org

Ini 2 Sekolah Kedinasan yang Tak Jadikan Tinggi Badan sebagai Syarat Pendaftaran CASN 2024

Website pendaftaran CPNS 2024 jalur sekolah kedinasan.
Website pendaftaran CPNS 2024 jalur sekolah kedinasan. /https://dikdin.bkn.go.id/

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) jalur sekolah kedinasan sudah dibuka mulai Rabu, 15 Mei 2024, dan akan berlangsung sampai Kamis, 13 Juni 2024. 

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa ada delapan sekolah yang ikut serta, dengan jumlah keseluruhan 3.445 formasi. Berikut rincian lengkapnya;

  1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN BIN): 400 formasi.
  2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN Kemendagri): 721 formasi.
  3. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN): 722 formasi.
  4. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG BMKG): 120 formasi.
  5. Sekolah Kedinasan Kemenhub: 622 formasi.
  6. Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN BSSN): 105 formasi.
  7. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS BPS): 355 formasi.
  8. POLTEKIP/POLTEKIM Kemenkumham: 400 formasi.

Lantas, adakah syarat minimal tinggi badan yang diberlakukan pada pendaftaran tahun ini? Masing-masing sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda-beda. 

Dari delapan sekolah kedinasan, dua di antaranya tidak menjadikan tinggi badan sebagai salah satu persyaratannya. Dua sekolah kedinasan tersebut adalah PKN STAN dan STIS. 

Jika berbicara soal persyaratan fisik, PKN STAN dan STIS sama-sama mewajibkan calon pendaftarnya sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkoba. Berikut rincian lengkapnya;

PKN STAN

  1. Lulusan 2022, 2023 atau calon lulusan 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas. 
  2. Memenuhi kriteria nilai-nilai (rata-rata dan bukan pembulatan):
    a. Reguler: Lebih dari 70 (Nilai ijazah lulusan 2021 dan 2022), lebih dari 70 (Nilai rapor semester 5 calon lulusan 2024).
    b. Afirmasi kewilayahan: Lebih dari 70 (Nilai ijazah lulusan 2021 dan 2022), lebih dari 70 (Nilai rapor semester 5 calon lulusan 2024).
    c. Pembibitan: Lebih dari 70 (Nilai ijazah lulusan 2021 dan 2022), lebih dari 70 (Nilai rapor semester 5 calon lulusan 2024).
  3. Usia per 1 September 2024 adalah 21 tahun. Usia minimal adalah 14 tahun. 
  4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkoba.
  5. Memiliki nilai UTBK dengan batas minimal tertentu:
    a. Reguler: Tes Potensi Skolastik 600, Literasi Indonesia 550, Literasi Bahasa Inggris 500, Tes Penalaran Matematika 450.
    b. Afirmasi kewilayahan: Tes Potensi Skolastik 400, Literasi Indonesia 375, Literasi Bahasa Inggris 325, Tes Penalaran Matematika 375.
    c. Pembibitan: Tes Potensi Skolastik 400, Literasi Indonesia 375, Literasi Bahasa Inggris 325, Tes Penalaran Matematika 375.
  6. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  7. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
  8. Tidak bertato dan tidak memiliki bekas tato.
  9. Bagi pria, tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di seluruh anggota badan kecuali karena ketentuan agama/adat.
  10. Bagi wanita, tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di anggota badan lain selain telinga (tidak lebih dari 1 pasang kiri dan kanan).

STIS

  1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba.
  2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.
  3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA atau SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi.
  4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12.
  5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2024.
  6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS.
  7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
  8. Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi.
  9. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

Informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran sekolah kedinasan bisa dilihat melalui website masing-masing sekolah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat