kievskiy.org

Guru 'Nyambi' Ojol dan Terjerat Pinjol, Janji Pemerintah Sejahterakan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Dipertanyakan

Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan komitmen pemerintah dan DPR mengenai kesejahtreraan guru. Terutama, guru honorer atau kontrak yang sampai saat ini masih terabaikan.

Masalah kesejahteraan itu disinggung setelah survei Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa dirilis. Surveinya terkait kesejahteraan guru di Indonesia yang dilakukan pada pekan pertama Mei 2024.

"Kesejahteraan guru adalah hak konstitusional mereka. Dalam UU No. 14 Tahun 2025 Tentang Guru dan Dosen sudah disebutkan bahwa guru sebagai profesi," kata Wakil Sekjen Pengurus Besar PGRI Jejen Musfah, Selasa 21 Mei 2024.

"Dalam pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, dan membimbing. Selain itu, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan Pendidikan menegah," tuturnya menambahkan.

Guru Harusnya Cukup Mengajar

Melalui peraturan tersebut, artinya sebagai tenaga professional seharusnya apa yang dilakukan seorang guru hanyalah mengajar. Sebab, jika kesejahteraan mereka sebagai guru terpenuhi, mengajar saja sudah cukup sebagai sumber penghasilan.

Tentunya, hal itu harus cukup untuk menunjang kehidupan guru dan keluarganya secara layak.

"Sekarang ini kan masih banyak guru setelah mengajar mencari sampingan dengan mengajar lebih dari satu sekolah. Bahkan ada yang menjadi ojek online,” kata Jejen Musfah.

Guru 'Nyambi' Ojol

Survei IDEAS menunjukkan 74 persen guru honorer atau kontrak di Indonesia memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Bahkan, 20,5 persen di antaranya masih berpenghasilan di bawah Rp500.000.

Artinya, di daerah dengan biaya hidup terendah sekalipun, para guru terutama honorer masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya. Survei tersebut dilakukan terhadap guru dengan jumlah tanggungan rata-rata 3 orang anggota keluarga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat