kievskiy.org

Muhadjir Effendy Soal UKT Kampus: Naikkan untuk Mahasiswa Baru Saja

Menko PMK sekaligus mantan Mendikbud Muhadjir Effendy.
Menko PMK sekaligus mantan Mendikbud Muhadjir Effendy. /GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Menko PMK Muhadjir Effendy dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengusulkan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya diterapkan untuk mahasiswa baru saja. Nantinya, nominal biaya UKT untuk mahasiswa baru tersebut tak boleh diubah sampai mereka lulus.

Hal itu disampaikannya saat rapat bersama Komisi X DPR pada Selasa, 2 Juli 2024 kemarin.

“Saya kemarin sampaikan, naikkan biaya itu jangan serta merta. Jadi naikkan lah kepada mahasiswa baru saja…dan itu jangan naik sampai nanti dia selesai. Sehingga, orangtua punya kepastian,” katanya, dikutip YouTube DPR pada Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung soal Perguruan Tinggi, khususnya Negeri (PTN) yang biasa menghabiskan uang. Oleh karena itu, ia ingin PTN bisa mencari uang sendiri.

“Jadi menurut saya, PTN kita itu memang tax spender boy..biasa belanja, tidak biasa cari uang. Jadi harus ada perubahan karakter. Ajari mereka untuk cari duit, bukan untuk buang duit. Ini memang tidak mudah,” ujarnya.

“Perguruan tinggi itu kalau sudah ada kemampuan, perubahan sikap..mental untuk menjadi pencari uang itu gak ada masalah,” ucapnya melanjutkan.

UKT Harusnya Gratis

Menurut anggota Komisi X DPR Djohar Arifin Husin, biaya UKT harusnya gratis, sesuai dengan amanat dari konstitusi.

Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, disebutkan bahwa salah satu tujuan kehadiran negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Pemerintah juga wajib membiayai pendidikan dasar serta menjamin tersedianya anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

"Kalau perlu, mahasiswanya gratis, sesuai dengan konstitusi kita," ujar Djohar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat