kievskiy.org

Syarat KPR Rumah Subsidi Pemerintah 2021, Salah Satunya Penghasilan Maksimum Rp8 Juta

Ilustrasi pembangunan rumah subsidi pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Ilustrasi pembangunan rumah subsidi pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. /Antara Foto/Muhammad Bagus Khoirunas

 

PIKIRAN RAKYAT - Kredit perumahan rakyat atau KPR rumah subsidi dari pemerintah masih berlanjut hingga 2021 ini.

Seperti diketahui, pemerintah merancang program KPR rumah subsidi, yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Bentuk skema KPR rumah subsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah, berupa dana murah jangka panjang, dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Baca Juga: Dewi Perssik Siap Sambut Kebebasan Saipul Jamil, Mau Ajak Kerja Bareng: Semoga Pacarnya Gak Cemburuan

Terdapat dua program dukungan untuk KPR rumah subsidi dari pemerintah ini, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga.

FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sementara SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional, yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.

Baca Juga: Disabilitas Netra Butuh Peningkatan di Era 4.0, Si Votun Jadi Salah Satu Perangkatnya

Lantas apa perbedaan manfaat Program FLPP dan SSB bagi MBR?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat