PIKIRAN RAKYAT - Kredit perumahan rakyat atau KPR rumah subsidi dari pemerintah masih berlanjut hingga 2021 ini.
Seperti diketahui, pemerintah merancang program KPR rumah subsidi, yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Bentuk skema KPR rumah subsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah, berupa dana murah jangka panjang, dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Terdapat dua program dukungan untuk KPR rumah subsidi dari pemerintah ini, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga.
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sementara SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional, yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.
Baca Juga: Disabilitas Netra Butuh Peningkatan di Era 4.0, Si Votun Jadi Salah Satu Perangkatnya
Lantas apa perbedaan manfaat Program FLPP dan SSB bagi MBR?