kievskiy.org

Kapan TV Analog Dihentikan? Pemerintah Umumkan Waktunya

Siap-Siap, Pemerintah Umumkan Kapan TV Analog Dihentikan
Siap-Siap, Pemerintah Umumkan Kapan TV Analog Dihentikan /Pixabay/OpenClipart

PIKIRAN RAKYAT – Memasuki era digital, pemerintah Indonesia pun melakukan migrasi terhadap sejumlah sektor seperti pendanaan atau keuangan digital, pengurusan dokumen, sistem pembelajaran hingga hiburan dengan mengalihkan siaran televisi yang semula analog menjadi siaran digital.

Terkait migrasi siaran televisi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan bahwa penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) paling lambat 2 November 2022.

"Paling lambat tanggal 2 November 2022," kata Johnny G Plate.

Johnny G Plate mengatakan bahwa penyelesaian tahapan ASO telah ditetapkan melalui Pasal 60 A UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pembaharuan dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: MUI Keluarkan Sikap Atas Penangkapan Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah: Tidak Terprovokasi

Disebutkan bahwa dalam Pasal 60 A UU Nomor 11 Tahun 2020 dijelaskan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa penyelesaian ASO dibagi menjadi tiga tahap, yaitu

1. Tahap pertama untuk 56 wilayah layanan siaran atau 166 Kabupaten dan Kota hingga 30 April 2022.

Baca Juga: Ketar-ketir Lihat Kondisi Janinnya, Raffi Ahmad Marahi Nagita Slavina di Depan Dokter, Kenapa?

2. Tahap kedua untuk 31 wilayah layanan siaran di 110 Kabupaten dan Kota hingga 25 Agustus 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat