PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggunakan aplikasi TraceTogether yang akan terpasang di ponsel pasien positif COVID-19.
Dalam Upaya Terpadu Surveilans COVID-19, aplikasi TraceTogether dikembangkan oleh operator telekomunikasi untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh pasien positif COVID-19 sehingga dapat melakukan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pengurungan) COVID-19.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenkominfo, aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat me-log atau mencatat pergerakan pasien positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang.
Baca Juga: AS Dakwa Presiden Venezuela Atas Terorisme Narkoba, Imbalan Rp239 Miliar untuk Informasi Penangkapan
Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.
Berdasarkan hasil tracing dan tracking nomor di sekitar pasien positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang atau warga di masa darurat dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan smartphone baik melalui nomor HP atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN).
Baca Juga: Tabung Gas Elpiji Pun Disemprot Disinfektan Khusus, Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
Berdasarkan data BTS, peringatan dapat diberikan melalui SMS blast.