kievskiy.org

Aturan IMEI Resmi Diberlakukan, yang Tidak Terdaftar akan Diblokir

PEDAGANG memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019 lalu. *
PEDAGANG memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019 lalu. * /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per tanggal 18 April 2020. Dengan demikian, produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tidak terdaftar IMEI-nya akan diblokir operator. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementrian Peribdustrian, Janu Suryanto, mengatakan pelaksanaan peraturan ini tetap berjalan sesuai jadwal meskipun di tengah pandemi Covid 19. Sebab, penundaan akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen. 

“Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Janu di Jakarta, Minggu 19 April 2020.

Baca Juga: Motor James Bond Lansiran 1969 ini Bakal Dilelang, Ditaksir Harganya Tembus Ratusan Juta

Dia menjelaskan, penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel namun juga semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.

Menurut Janu, yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT). Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM). Sebab, peraturan ini tidak berlaku surut.

Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki. 

Baca Juga: Harus Selalu Siap dan Bugar, Begini Cara Pemain Persib Ardi Idrus Latihan di Pantai

“Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” ujar Janu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat