kievskiy.org

Efek COVID-19, Vonis Mati Pria di Singapura Diumumkan Melalui Aplikasi Zoom

ILUSTRASI aplikasi Zoom
ILUSTRASI aplikasi Zoom /ANTARA .*/

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi di seluruh dunia.

Persebarannya menyebabkan adanya perubahan bentuk aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Hal ini bahkan termasuk ke dalam vonis hukuman yang akan dijatuhkan kepada seorang terpidana.

Baca Juga: Sudah Bersiap dalam Peluncuran Astronot, Kepala Eksplorasi NASA Malah Mengundurkan Diri

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, sebuah hal unik vonis hukuman mati terjadi di Singapura.

Punithan Genasan (37) menerima hukuman berat akibat keterlibatannya pada sebuah transaksi heroin yang terjadi pada tahun 2011.

Dirinya menjalani persidangan kasus tersebut pada Jumat, 15 Mei 2020 lalu.

"Demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum terdakwa Punithan Genasan akan dilakukan melalui konferensi video," tutur Juru Bicara Mahkamah Agung Singapura.

Baca Juga: Sedang Lap Cermin, Bayangan Berubah, Begini Cara Membuat Video 'Wipe It Down' Challenge

Dalam sidang yang diadakan melalui aplikasi Zoom di hari Jumat tersebut, terdakwa Punithan Genasan mendapatkan vonis hukuman mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat