PIKIRAN RAKYAT - Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google, harus menghadapi gugatan setelah YouTube memblokir salah satu akun kanal hiburan Rusia, Entertainment Television.
Pengadilan Arbitrase Moskow telah membekukan aset anak perusahaan Google di Rusia hingga 500 juta rubel atau Rp94 miliar.
Kantor berita Interfax menyatakan jika Majelis Hakim telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Entertainment Television Rusia, yang menuntut perusahaan teknologi terbesar itu setelah YouTube memblokir salah satu salurannya yang bernama TNT.
Salah satu isi dari gugatan yang dilayangkan oleh Entertainment Television adalah meminta Google untuk memulihkan akses penuh ke akun YouTube kanal TNT.
Baca Juga: Pengaruh China Mulai Dikebiri, Rusia Cium akan Ada Kekuatan Besar di Kawasan Asia-Pasifik
Entertainment Television juga menuntut Google untuk membayar sejumlah denda.
Selain anak perusahaan Google Rusia, American Google LLC serta Irish Google Ireland Limited dan Google Commerce Limited juga disebut sebagai terdakwa dalam dokumen pengadilan.
Ketua Hakim persidangan, Ekaterina Titova, menganggap tuntutan Entertainment Television masuk akal.
Menurutnya, kanal YouTube tersebut kemungkinan akan mengalami kerugian besar kecuali jika aset Google dibekukan.