PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan bagi PSE oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) hingga kini masih menuai pro dan kontra.
Melalui konferensi pers, Kominfo menjelaskan perkembangan terbaru dari hasil penetapan pendaftaran perusahaan Pelayanan Sistem Elektronik (PSE).
erdasarkan data yang dirilis Kominfo per Minggu 31 Juli 2022, ada 9.039 PSE yang telah terdaftar.
Data tersebut terdiri dari 5.453 perusahaan yang telah mendaftarkan layanannya, 63 perusahaan terkena suspen dikarenakan karena data perusahaan yang tidak valid dan tidak ada kejelasan.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa ada beberapa aplikasi dan situs web yang tengah melakukan proses pendaftaran PSE.
Kemudian disinggung masalah situs judi online yang bisa diakses, Semuel Abrijani akhirnya buka suara.
Ia mengatakan situs seperti Domino Qiu Qiu bukanlah situs judi online melainkan hanya situs permainan biasa yang dapat dimainkan tanpa menggunakan uang, tanpa harus membeli koin.
Baca Juga: WNA Jerman Keluhkan Antrean Lima Jam di Bandara Ngurah Rai, Pihak Imigrasi Bali Beri Bantahan