kievskiy.org

Ini 3 Aplikasi yang Masih Bermasalah dengan Kominfo Terkait Aturan PSE

Ilustrasi aplikasi yang diblokir Kominfo akibat aturan PSE.
Ilustrasi aplikasi yang diblokir Kominfo akibat aturan PSE. /Pexels/Ricardo Ortiz

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menggelar konferensi pers secara daring untuk menjelaskan perkembangan terbaru dari hasil penetapan pendaftaran perusahaan Pelayanan Sistem Elektronik (PSE).

Sebelumnya, aturan PSE ini sempat menuai pro dan kontra bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dirilis Kominfo, telah terdaftar ada 9.039 PSE per Minggu 31 Juli 2022.

Data tersebut terdiri dari 5.453 perusahaan yang telah mendaftarkan layanannya, 63 perusahaan terkena suspen dikarenakan karena data perusahaan yang tidak valid dan tidak ada kejelasan.

Baca Juga: Murka Kerumunan Citayam Fashion Week Buat Macet, Pria Ini Amuk Anak SCBD: Kasian Warga Sini Jadi Korban!

Sementara itu ada tujuh perusahaan PSE yang diblokir karena dianggap bukan termasuk perusahaan PSE yang layak.

“Yang terblokir saat ini ada 7 karena ada sesuatu yang tidak termasuk dalam klasifikasi lingkup PSE dan sedang berkoordinasi dengan Microsoft sebagai pemilik yang baru, 7 PSE itu adalah Paypal, Steam, DOTA 2, dan beberapa game online dari Yahoo,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika.

Dilansir dari kanal Youtube Kemkominfo TV, Kominfo memberikan penjelasan bahwa pemblokiran aplikasi Paypal yang banyak digunakan oleh masyarakat akan dibuka sementara.

“Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi (Minggu, 31 Juli 2022), kami sudah membuka, proses pembukaannya sudah dilakukan, mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali, paling lambat mungkin jam 10 bisa dapat diakses," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat