kievskiy.org

Antisipasi Serangan Siber, Kominfo Mewajibkan PSE Lindungi Data Pribadi Pelanggan

Ilustrasi. Kominfo wajibkan PSE lindungi data pribadi pelanggan.
Ilustrasi. Kominfo wajibkan PSE lindungi data pribadi pelanggan. /Pixabay/Firmbee

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa ada kewajiban bagi penyelenggara yang mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Para penyelenggara tersebut wajib untuk menjamin pelaksanaan perlindungan pada data pribadi pelanggannya, terutama masyarakat Indonesia.

“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Johnny.

Dia juga mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE yang salah satunya adalah mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Viral Balita Istimewa, Wajahnya Dipenuhi Rambut Lebat, Warganet Ramai-ramai Beri Semangat

Persyaratan yang disebutkan oleh Johnny juga adalah kewajiban penyelenggara untuk mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kemudian penyelenggara pun wajib untuk melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan saat telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa,” kata Johnny.

Johnny menegaskan bahwa pendaftaran PSE ini tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat