kievskiy.org

Menkominfo Peringatkan Pentingnya Lindungi Nomor NIK KTP

ILUSTRASI KTP.*
ILUSTRASI KTP.* /PRFM PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pentingnya melindungi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan tidak memberikannya kepada orang lain.

"Masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK," tutur Menteri Johnny di Ruang Cyber Drone Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenkominfo.

Johnny juga mengatakan hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi.

Baca Juga: Aksi Panggungnya di Hajatan Pamijahan Bogor Diproses Hukum, Rhoma Irama Beri Klarifikasi 

Menteri Kominfo menjelaskan data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala.

"Karena apa? Data baru bisa diberikan dan bisa digunakan kalau pemilik data memberikan konsen, tanpa konsen dari pemilik data, tidak boleh digunakan secara sah (oleh pihak lain)," ujarnya.

Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, Johnny mengatakan tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah. Penyalahgunaan data tersebut merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.

Baca Juga: Bupati Ancam Tutup Tempat Wisata dan Restoran yang Tidak Lakukan Protokol Kesehatan 

"Jadi jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat