kievskiy.org

Google, Microsoft, Twitter, dan Zoom Kompak Tolak Permintaan Data dari Pemerintah Hong Kong

Sejumlah raksasa teknologi menolak permintaan data pengguna dari otoritas Hong Kong setelah adanya UU Keamanan Nasional dari Tiongkok.
Sejumlah raksasa teknologi menolak permintaan data pengguna dari otoritas Hong Kong setelah adanya UU Keamanan Nasional dari Tiongkok. /AFP/Isaac Lawrence

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah raksasa teknologi seperti Google, Microsoft, Twitter, dan Zoom mengatakan mereka sedang meninjau keberadaannya di Hong Kong setelah ditetapkannya undang-undang keamanan nasional baru dari pemerintah Tiongkok.

Langkah ini mengikuti Facebook, Telegram dan TikTok yang juga mengambil tindakan serupa.

Google mengatakan pihaknya akan terus meninjau permintaan Hong Kong untuk menghapus konten yang dibuat pengguna dari layanannya, tetapi tidak akan memenuhi permintaan data pengguna sampai mereka meninjau undang-undang baru tersebut.

Baca Juga: AC Milan vs Juventus: Statistik Tak Menjamin, Sarri: Jangan Lengah!

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari The Independent, menurut angka perusahaan, pemerintah Hong Kong meminta data dari Google sebanyak 105 kali.

Meskipun Google tidak tersedia di daratan Tiongkok, raksasa teknologi asal Amerika Serikat ini hadir di Hong Kong yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan Tiongkok untuk mempromosikan iklan luar negeri.

Juru bicara Twitter juga mengatakan akan meninjau kembali keberadaannya di Hong Kong.

Baca Juga: Kasus Penggerebekan Vicky Prasetyo ke Angel Lelga Berujung Penahanan, Kuasa Hukum: Dimana Keadilan?

“Mengingat langkah cepat di mana Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru di Tiongkok telah disahkan dan itu hanya diterbitkan secara keseluruhan untuk pertama kalinya minggu lalu, tim kami sedang meninjau hukum untuk menilai implikasinya, terutama karena beberapa persyaratan hukumnya tidak jelas dan tanpa definisi yang jelas,” kata juru bicara Twitter.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat