kievskiy.org

TikTok Didenda Rp1,37 M, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Data di Turki

Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay/Antonbe

PIKIRAN RAKYAT - Aplikasi berbagi video singkat asal China, TikTok diduga melakukan penyalahgunaan data penggunanya sehingga didenda oleh pemerintah Turki Rp1,37 miliar. Hal ini diterangkan oleh Dewan Perlindungan Data Pribadi pemerintah Turki (KVKK).

KVKK menilai TikTok tidak mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan perlindungan data pribadi milik penggunanya agar tidak disalahgunakan baik oleh pihak TikTok ataupun orang lain yang dapat melanggar hukum.

Untuk itu, KVKK menjatuhkan denda sebesar Rp1,37 miliar kepada TikTok dan meminta aplikasi berbasis video tersebut untuk memperbarui kebijakan privasi dan cookie mereka sesuai dengan aturan yang berlaku di Turki.

Selain Turki, sebetulnya aplikasi TikTok juga sudah dilarang di beberapa negara, baik pelarangan dalam beberapa bagian penggunaan saja ataupun pelarangan secara keseluruhan. 

Baca Juga: Manchester United Incar Victor Osimhen dan Harry Kane pada Bursa Transfer Musim Panas

Kebanyakan negara yang melarang aplikasi TikTok dikarenakan oleh alasan keamanan data, berikut daftarnya.

Amerika Serikat

Kongres Amerika Serikat melarang warganya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi asal China, TikTok.

Pemerintah Amerika menilai bahwa aplikasi TikTok tidak aman untuk digunakan karena rawan pencurian data pribadi. Hal ini telah digaungkan sejak bulan Desember 2022 lalu. Namun, belum ada persetujuan secara tertulis dari Presiden Amerika Serikat, Joe Biden.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah China mengatakan bahwa masalah keamanan data yang digaungkan pemerintah AS hanyalah sebuah dalih akan ketakutan AS untuk bersaing secara ekonomi dengan China. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning menilai AS sebagai negara adidaya yang penakut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat