kievskiy.org

TikTok Ancam Akan Tuntut Pemerintah AS Setelah Trump Tanda Tangani Perintah Eksekutif Pelarangan

TikTok ancam akan tuntut pemerintahan Donald Trump .*
TikTok ancam akan tuntut pemerintahan Donald Trump .* /AFP/Tolga Akmen via Bussiness Insider

PIKIRAN RAKYAT - TikTok mengancam akan menuntut pemerintahan Presiden AS, Donald Trump setelah menandatangani perintah eksekutif yang melarang aplikasi itu melakukan bisnis di Negeri Paman Sam.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Bussiness Insider, Trump telah menandatangani perintah eksekutifnya pada Kamis, 7 Agustus 2020 karena sensitif terhadap keamanan nasional negaranya.

"Kami terkejut dengan Perintah Eksekutif baru-baru ini, yang dikeluarkan tanpa proses hukum apa pun," tulis TikTok blognya yang diterbitkan Jumat, 8 Agustus 2020.

Baca Juga: ASN Positif Covid-19 di Kabupaten Bandung Menjadi 23 Orang, 19 di Antaranya Nakes

"Selama hampir satu tahun, kami telah berusaha untuk terlibat dengan pemerintah AS dengan itikad baik untuk memberikan solusi konstruktif atas kekhawatiran yang telah diungkapkan," tambah pernyataan itu.

Menurut TikTok, pemerintah AS tidak memperhatikan fakta, mendiktekan persyaratan perjanjian tanpa melalui proses standar hukum.

TikTok menyatakan bahwa perintah eksekutif tersebut ilegal dan dapat digugat di pengadilan.

Baca Juga: Richard Kyle Tepis Kabar Dirinya Pansos dan Matre selama Bersama dengan Jessica Iskandar

"Kami akan mengupayakan semua upaya hukum yang tersedia untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil jika bukan oleh Administrasi, maka oleh pengadilan AS," tambah TikTok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat