PIKIRAN RAKYAT –Pasar blockchain untuk layanan mata uang kripto kian dilirik.
Mulai hari ini, Rabu, 12 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB, Tokocrypto, pedagang aset kripto teregulasi di Indonesia resmi memperdagangkan token Waves (WAVES).
“Kami menyadari bahwa platform Waves melalui ekosistem DApps yang berkembang telah sukses sebagai salah satu pemimpin pasar dalam ekosistem blockchain global. Kami dengan senang hati menyambut kehadiran token Waves di ekosistem kami,” kata Pang Xue Kai, CEO & Co-Founder Tokocrypto dalam keterangannya.
Baca Juga: FGSI Nilai Pemerintah Gagal Menyelesaikan PJJ hingga Buat Kebijakan Zona Kuning Boleh KBM Tatap Muka
Waves dilirik karena menurutnya merupakan salah satu platform blockchain yang memungkinkan pengguna untuk membuat aset digital internal, menyimpan atau menukar token, bertransaksi dengan cepat dan aman.
Baru-baru ini, Waves berhasil membuat terobosan baru dengan meluncurkan Neutrino, protokol stablecoin algoritmik sebagai inisiatif terdepan mereka di sektor keuangan terdesentralisasi.
Saat ini, Token Waves sudah dapat diperjualbelikan di platform tersebut, dan dapat diperdagangkan dengan Bitcoin (BTC) maupun (USDT).
Baca Juga: Lowongan Kerja Agustus 2020, Bank BNI 46 Buka untuk Posisi Analis Bisnis dan Analis Data
Untuk diketahui, Waves adalah platform blockchain publik yang didirikan pada tahun 2016.
Alatnya digunakan dalam membuat teknologi blockchain tersedia bagi semua orang atau organisasi.