kievskiy.org

Negara Perangi Bisnis Judi Online di Indonesia, Bandar Sasar Kalangan Anak-Anak Main Judol

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta.
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan sebanyak 80 ribu anak-anak terpapar dan menjadi pemain judi online. Seperti yang disampaikan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto.

"Itu bisa lebih lagi jumlah ya. Ini cukup besar ya anak terpapar judi online," kata Wakil Ketua KPAI Jasra, dikutip pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Terkait judi online ini, kata Jasra, pihaknya telah mengingatkan dua tahun lalu. Ketika ada temuan KPAI terkait adanya kartu permainan anak terdapat barcode.

Baca Juga: Bisnis Haram 3 Situs Judol Catat Perputaran Uang Rp1 Triliun, 18 Orang Ditangkap Bareskrim Polri

"Ketika dipindai barcode ini mengarahkan kepada situs judi online. Artinya, ketika negara perang terhadap judi online, bandar ini mengarah kepada anak-anak," ujarnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan para bandar karena anak-anak sangat mudah dipengaruhi judi online. Melalui situs atau profil kartun-kartun tertentu.

"Jadi temuan Satgas ini tentu kita ingin diungkap datanya. Tapi tidak dipublish karena anak tidak boleh diekspos," ucapnya.

Jasra menyampaikan jika nanti anak-anak diproses secara hukum karena judi online ini. Maka harus dilakukan dengan pendekatan khusus.

"Itu harus dilakukan dengan pendampingan dan rehabilitasi dan mengembalikan pada kondisi semula," katanya.

Satuan Tugas (Satgas) Judi Online mendeteksi pemain judi online (judol) usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total sekitar 80.000 anak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat