kievskiy.org

Kasus dengan Pemerintahan Donald Trump Belum Ada Kepastian, TikTok Minta Pengadilan AS Turun Tangan

Larangan TikTok di AS belum menemui kejelasan hingga kini.
Larangan TikTok di AS belum menemui kejelasan hingga kini. / Pixabay/iXimus Pixabay/iXimus

PIKIRAN RAKYAT - Setelah berbulan-bulan drama yang terjadi antara pemerintahan Donald Trump dan TikTok, akhirnya tenggat waktu kasus pelarangan aplikasi buatan Tiongkok itu berakhir hari ini 12 November 2020.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari The Guardian, TikTok mengatakan masa depannya berada dalam ketidakpastian sejak pemerintahan Trump mencoba melakukan pelarangan beberapa bulan lalu karena alasan keamanan.

TikTok kemudian meminta pengadilan federal AS untuk ikut turun tangan ketika tenggat waktu yang diberikan Trump telah berakhir.

Baca Juga: Disinggung Soal Kepulangan Habib Rizieq, Fadjroel Rachman: Lebih Baik Langsung ke Mahfud MD

Sebelumnya pada Agustus 2020 lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk melarang TikTok jika tidak menjual operasinya di AS. Dalam perintah tersebut, Trump memberikan tenggat waktu 45 hari bagi TikTok.

Perintah tersebut memaksa pemilik TikTok, ByteDance mempertimbangkan untuk menyerahkan operasi TikTok kepada beberapa perusahaan Amerika. Perusahaan seperti Oracle dan Walmart telah bersedia untuk mengambil alih operasi TikTok di AS.

Namun, minggu ini TikTok mengatakan tidak ada kejelasan apakah pemerintah AS setuju untuk menerima proposal penjualan operasi TikTok ke perusahaan Amerika.

Baca Juga: Ungkap Alasan Gatot Tak Hadir saat Pemberian Bintang Mahaputra, Refly Harun: Timing Tidak Lazim

TikTok kemudian mengajukan petisi di Pengadilan Banding AS yang menyerukan peninjauan tindakan oleh Komite Penanaman Modal Asing di Amerika Serikat (CFIUS).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat