kievskiy.org

Aturan MPLS 2023, Anggota OSIS yang Emosional Tak Boleh Jadi Panitia

Ilustrasi MPLS.
Ilustrasi MPLS. /Antara/Septianda Perdana

PIKIRAN RAKYAT – MPLS atau masa pengenalan lingkungan sekolah 2023 adalah periode siswa baru mengenali lingkungan, budaya belajar, dan nilai-nilai yang ada di sekolah barunya.

Dalam MPLS 2023, siswa baru dikenalkan dengan berbagai kegiatan positif berkaitan dengan pengembangan karakter. Oleh karena itu, panitia MPLS tidak boleh sembarangan dalam menyusun berbagai kegiatan MPLS untuk siswa.

Dilansir Pikiran-rakyat.com dari laman dapodik, berikut sejumlah pentunjuk teknis MPLS 2023.

Baca Juga: Isi Teks Janji Siswa dan Maknanya, Penting Diketahui Pelajar SD, SMP, dan SMA/SMK

Tujuan MPLS 2023

  1. Mengenali potensi diri siswa baru.
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, termasuk aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  3. Mendorong motivasi, semangat, dan pembelajaran efektif bagi siswa baru.
  4. Membangun interaksi positif antara siswa baru dan warga sekolah lainnya.
  5. Membentuk perilaku positif sesuai dengan Pendidikan Karakter di Indonesia.
  6. Kegiatan MPLS untuk siswa baru dilaksanakan selama maksimal 3 hari pada minggu pertama tahun pelajaran. Kegiatan ini hanya dilakukan selama jam pelajaran, kecuali bagi sekolah dengan asrama yang harus melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang berwenang.

Peserta didik baru memasang atribut saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2023/2024 di SMP Negeri 14 Denpasar, Bali, Senin, 10 Juli 2023.
Peserta didik baru memasang atribut saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2023/2024 di SMP Negeri 14 Denpasar, Bali, Senin, 10 Juli 2023.

Tata Cara Pelaksanaan

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi tanggung jawab guru.
  2. Tidak melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan alumni sebagai penyelenggara.
  3. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  4. Dilarang memungut biaya atau bentuk pungutan lainnya.
  5. Kegiatan yang bersifat edukatif wajib dilakukan.
  6. Dilarang melakukan perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya.
  7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  8. Tugas yang diberikan kepada siswa baru harus relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
  9. Guru yang relevan dan kompeten boleh dilibatkan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
  10. Dilarang memungut biaya atau bentuk pungutan lainnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Teka-teki MPLS 2023, dari Mulai Nasi Michael Jackson sampai Minuman Matahari Hijau

Syarat Keterlibatan Siswa Senior

Penyelenggaraan MPLS dilakukan oleh guru dan dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut.

  1. Siswa harus menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK), dengan jumlah maksimum 2 orang per rombongan belajar/kelas.
  2. Siswa tidak boleh memiliki sifat tempramen yang cenderung melakukan tindakan kekerasan.
  3. Jika terjadi pelanggaran, sanksi akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Sejumlah siswa mengevakuasi diri dengan menutup kepala mereka dengan tas saat simulasi gempa dan tsunami di SMPN 4 Padang, Sumatera Barat, Kamis, 13 Juli 2023.
Sejumlah siswa mengevakuasi diri dengan menutup kepala mereka dengan tas saat simulasi gempa dan tsunami di SMPN 4 Padang, Sumatera Barat, Kamis, 13 Juli 2023.

Atribut yang Dilarang

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesori di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang sulit dibuat, rumit, dan tidak memberikan manfaat.
  6. Atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Kegiatan yang Dilarang

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang mewajibkan mereka membawa produk dengan merek tertentu.
  2. Menghitung hal-hal yang tidak bermanfaat (misalnya, nasi, gula, semut, dll.).
  3. Makan dan minum sisa makanan dan minuman untuk mengantisipasi penularan penyakit jika ada siswa baru dengan riwayat penyakit menular.
  4. Memberikan hukuman yang tidak mendidik kepada siswa baru, seperti menyiramkan air atau hukuman fisik yang mengarah pada tindakan kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal, seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, atau membawa barang yang tidak diproduksi lagi.
  6. Aktivitas lain yang tidak relevan dengan pembelajaran.

Demikian petunjuk teknis tentang MPLS 2023 yang wajib dipatuhi peserta dan penyelenggara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat