kievskiy.org

Eksekusi Kebiri Kimia Disebut Ranah JPU, Polri: Bukan dari Kepolisian

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pada 7 Desember 2020 lalu. 

Polri menerangkan, tindak kebiri tersebut bukan merupakan ranah dari kepolisian, melainkan ranah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polri mengaku hanya melakukan penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Daftar 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi per 7 Januari

Oleh sebab itu, tersangka dan alat bukti nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Terkait dengan itu, kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP. Untuk keputusannya, eksekusinya bukan ranah dari kepolisian,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Berdasarkan keterangan Ramadhan, eksekusi hukuman tersebut merupakan ranah JPU setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Bukti Pasar Mobil Belum Pulih, Penjualan Mobil di Indonesia Jadi yang Terburuk di ASEAN

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiranrakyat-bandungraya.com dalam artikel, "Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Polri: Eksekusinya Bukan Ranah Polisi", PP tersebut mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, serta pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat