kievskiy.org

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Naik pada 2020, Komnas PA Nilai PP Kebiri Kimia Jadi Langkah Segar

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dengan disahkannya PP tersebut menjadi langkah segar untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia makin meningkat. 

Kabar tersebut juga disambut baik Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena.

Baca Juga: Risma Blusukan Temui Gelandangan di Thamrin, Anggota DPRD DKI Jakarta: Jangan Lebay Lah!

Dia bahkan mengatakan, perilaku predator anak di Indonesia sudah dalam keadaan abnormal. 

"Ini (PP kebiri) hadiah untuk anak-anak Indonesia sebagai bentuk preventif terhadap perilaku para predator anak yang saat ini kita sebut bukan hanya darurat tapi sudah keadaan abnormal di Indonesia," kata Bima saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 4 Januari 2021.

Bima menyebut, PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu, sebagai langkah maju bagi perlindungan anak di Indonesia.

Baca Juga: Bakal Bikin Jiper! Berikut 3 Fakta Kebiri Kimia yang Jadi Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel, "Sambut Baik Terbitnya PP Kebiri Kimia, Komnas PA: Ini Hadiah Bagi Anak Indonesia", kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat