kievskiy.org

8 Fakta Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Efek Samping hingga Prosesnya

Ilustrasi eksploitasi, pelecehan.
Ilustrasi eksploitasi, pelecehan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 terkait kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dengan keluarnya peraturan kebiri kimia, setiap predator seksual terhadap anak bisa dikebiri menggunakan zat kimia.

Berikut kami ulas 8 fakta hukuman kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News dan Antara.

Baca Juga: Kementan Ungkap Alasan Indonesia Banyak Impor Kedelai yang Bikin Harga Tahu Tempe Melonjak Tajam

1. Mengenal Kebiri Kimia

Kebiri kimia merupakan penggunaan obat-obatan anafrosidiak untuk menurunkan gairah seksual dan libido.

'Sterilisasi' akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sesuai PP 70/2020. Obat-obatan inilah yang membedakan kebiri kimia dari kebiri bedah.

Kebiri bedah harus melibatkan pengangkatan alat kelamin dan sterilisasi permanen.

Baca Juga: Usai Kapal Tanker Korea Selatan Ditahan Iran, Seoul Siap Datangkan Diplomat ke Teheran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat