kievskiy.org

Tarik Setoran Dana Bansos hingga Manipulasi Data Penerima, Sekdes di Bogor Masih Diburu Polisi

Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT- Sebelumnya Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19 Mabes Polri telah mencatat ada 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos dalam penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Kasus tersebut tercatat diantaranya Kepolisian Daerah Sumatera Utara 38 kasus, Kepolisian Daerah Jawa Barat 18 kasus, Kepolisian Daerah Riau tujuh kasus.

Kemudian Polda Jatim dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing empat kasus, Polda Sulawesi Tengah, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Banten menangani masing-masing tiga kasus.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan bahwa ada beberapa penyalahgunaan bantuan sosial itu. Seperti, pemotongan dana oleh perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.

Baca Juga: Efek Gempa Jepang, Toyota Hentikan Produksi Mobil Sementara

Baca Juga: Tentang UU ITE, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Bila Menimbulkan Konflik, Jadi Proses Mediasi

Kasus penyelewengan dana Bansos pun dilakukan pula oleh Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

Hal itu dikarenakan ia menarik setoran dari dana bantuan sosial (bansos) warga terdampak pandemi Covid-19.

Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa, 16 Februari 2021, mengatakan bahwa saat di datangi Sekdes tidak ada di tempat, dan pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan Sekdes tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat