kievskiy.org

Staf Desa Tilap Uang Bansos, Satreskrim Polres Bogor: Dapat Rp54 Juta

ilustrasi suap.*
ilustrasi suap.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Seorang staf desa tega menilap uang bansos bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Atas aksinya tersebut, staf Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor itu kini harus merasakan hidup dibalik jeruji besi.

Memiliki inisial LH berusia 32 tahun, pelaku diamankan satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

"Kegiatan penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin tahun 2020 ini diawali dengan laporan masyarakat Kecamatan Rumpin, bansos tunai pemerintah yang digunakan untuk penanganan pandemi," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, di Cibinong, Bogor, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Tjahjo Kumolo Usul Libur Lebaran 2021 Diperpendek

Baca Juga: Strategi Konkret Pos Indonesia Demi Kinerja Gemilang

AKBP Harun menuturkan tersangka LH merupakan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang telah memanipulasi 30 data penerima bansos.

Dari aksi tak manusiawi itu LH meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1.8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

"Pemerintahkan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600.000, dikali tiga jadi Rp1,8 juta per orang," tutur mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) itu, sebagaiman dikabarkan Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat