PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta agar UU ITE direvisi jika dirasa menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Terkait hal tersebut Presiden Jokowi juga meminta kepada Polri agar lebih selektif terhadap laporan UU ITE tersebut.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE, yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Begitupun Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan beberapa hal terkait arahan tersebut, di antaranya adalah STR dan virtual police.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Komjen Agus Andiranto Jadi Kabareskrim Polri
STR tersebut yakni semacam petunjuk untuk kemudian bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan pelanggaran UU ITE.
Pasalnya, UU ITE kerap dinilai menjadi pasal karet atau multitafsir. Tak hanya itu, UU ITE juga kerap digunakan oleh individu atau kelompok yang tidak ingin menerima kritikan dengan dalih ujaran kebencian.
Tak jarang pula dengan UU tersebut juga menimbulkan rasa takut terhadap masyarakat untuk mengkritik pemerintah.