PIKIRAN RAKYAT - Kasus penganiayaan penceramah Bahar bin Smith masih menjalani agenda pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.
Namun, sidang yang berlangsung Selasa, 20 April 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mesti ditunda lantaran korban sebagai pelapor tidak hadir.
Alasannya A, sang korban yakni tidak diizinkan oleh kantor tempatnya bekerja.
Hakim pun berpesan ke Jaksa Penuntut Umum agar memperingatkan korban, untuk taat hukum.
Baca Juga: Uni Eropa Beri Sanksi kepada Myanmar, ASEAN Akan Agendakan KTT
Baca Juga: Nekat Terbang ke India, 2 Warga Malaysia Cuma Ingin Mencoba Rasanya Dipenjara
Dilaporkan Antara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa pria yang juga disapa Habib Bahar Smith itu.
Selasa, 27 April 2021, diputuskan menjadi agenda sidang lanjutan Ketua Majelis Hakim Surachmat.
"Kami sudah meminta saksi-saksi untuk dihadapkan ke sidang, jadi penuntut umum bisa mengirim surat kepada saksi," kata Surachmat.
Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 di Indonesia Selasa, 20 April 2021 Capai 1.614.849 Orang