kievskiy.org

H-2 Lebaran 2021, Wali Kota Bandung Keluarkan Aturan Terkait Malam Takbiran dan Zakat

Ilustrasi prosesi pemberikan zakat./
Ilustrasi prosesi pemberikan zakat./ /Berita KBB/Ade Bayu Indra Berita KBB/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi akan berakhir dua hari mendatang.

Diperkirakan pada Kamis, 13 Mei 2021 masyarakat muslim Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Namun, Hari Raya Idul fitri pada tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia.

Walikota Bandung Oded M Danial mengimbau masyarakat tidak tidak melaksanakan takbir keliling.

Baca Juga: Minimalisir Kerumunan, Kota Bandung Terapkan Desentralisasi untuk Salat Idul Fitri 2021

Sedangkan untuk pembagian zakat, Oded mengimbau agar panitia pengelola zakat mendistribusikannya secara langsung dan lebih awal.

"Tentang pembagian zakat fitrah, biasanya bertumpuk kerumunan karena dibagikan langsung. Maka zakat fitrah sudah bisa dibagiakn sebelumnya dengan harapan
tidak terjadi kerumunan. Bahkan mekanismenya oleh petugas diantarkan masing-masing," katanya seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Humas Kota Bandung.

Guna mengantisipasi peningkatan aktivitas ziarah kubur pascasalat Id, dirinya juga sudah menugaskan para camat yang wilayahnya terdapat Tempat Pemakaman
Umum (TPU) agar membuat tim khusus.

Tim ini akan bertugas pengendalian masyarakat yang beraktivitas di TPU.

Baca Juga: Kutuk Serangan Pasukan Israel ke Masjid al-Aqsa, PBNU Minta Pemerintah Ambil Langkah Diplomasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat