PIKIRAN RAKYAT - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung yang sempat terjerat kasus suap bansos Pemkot Bandung akhirnya bebas dari penjara.
Edi bebas murni seusai menjalani hukuman penjara atas vonis 8 tahun yang diterimanya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Elly Yuzar saat diwawancarai via telepon selulernya pada Selasa 18 Mei 2021.
"Iya benar sudah bebas tadi pagi dan dijemput banyak orang," ucapnya.
Elly menuturkan Edi Siswadi bebas dengan status bebas murni. Dia pun kini sudah bisa beraktivitas lagi termasuk tanpa harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Jadi Pak Edi karena bebas jadi langsung bebas saja tanpa lapor," ucapnya.
Menurut Elly, tak ada pembicaraan akan kemana Edi Siswadi usia bebas. Menurutnya, pagi tadi Edi dijemput oleh sejumlah orang.
Baca Juga: Dukung Palestina, Sekjen PAN Ajak Embargo Barang dan Jasa Israel
"Tadi banyak teman-temannya datang," ucapnya.