kievskiy.org

15 Aturan PPKM Darurat Kota Bandung: Tempat Ibadah dan Pusat Perdagangan Ditutup, Resepsi Pernikahan Dibatasi

Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung telah membuat Perwal soal PPKM Darurat di Kota Bandung.
Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung telah membuat Perwal soal PPKM Darurat di Kota Bandung. /Antara Foto/Novrian Arbi

PIKIRAN RAKYAT - Jawa dan Bali menjadi dua wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat di Jawa dan Bali digelar mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 guna menekan angka kasus Covid-19.

Menjadi bagian dalam PPKM Darurat ini, Pemerintah Kota Bandung langsung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Perwal ini memuat aturan-aturan yang bisa menjadi pedoman bagi masyarakat Kota Bandung selama PPKM berlangsung.

Baca Juga: Dampak Stunting Serius, Pengetahuan Masyarakat Soal Gizi Seimbang Harus Ditingkatkan

Oded M Danial selaku Wali Kota menerbitkan Perwal No. 68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Diterbitkannya Perwal ini telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Berikut aturan dalam Perwal yang wajib diketahui oleh warga sebagaimana dikutip dari laman Humas Kota Bandung:

  1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.
  2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
  4. Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
  5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
  6. Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  10. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Dalam perwal tersebut juga diatur sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda adminstratif.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat