kievskiy.org

Kuasa Hukum Menyayangkan Penggunaan Senjata saat Penangkapan Nia Ramadhani

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus narkoba pada Rabu 7 Juli 2021 malam.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus narkoba pada Rabu 7 Juli 2021 malam. /Instagram.com/@ardibakrie Instagram.com/@ardibakrie

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menyayangkan aksi kepolisian yang membawa senjata saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Nia Ramadhani di kediamannya pada Rabu 7 Juli 2021 lalu.

Menurut Wa Ode, penggunaan senjata dalam penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sangat berlebihan.

"Kami melihat teman-teman ada yang berlebihan sebagai penasihat hukum. Seperti ketika ada di media ada yang membawa senjata itu kan sangat berlebihan. Ini kan korban, ya," kata Wa Ode di Polres Jakarta Pusat, pada Jumat 9 Juli 2021 malam.

Wa Ode menilai, kedua kliennya itu merupakan korban dan bukan pengedar narkoba.

Baca Juga: Habis Jaksa Pinangki Terbitlah Edhy Prabowo: Ketika Anak ‘Dibawa’ di Persidangan

Oleh sebab itu, kata dia, tidak tepat jika aparat menggunakan senjata lengkap dalam melakukan penangkapan atau penggeledahan.

"Mereka hanya menggunakan dan yang ditemukan hanya 0,78. Artinya betul-betul mereka adalah pengguna, bukan pengedar. Tidak perlulah menggunakan senjata, apa lagi itu ada perempuan, ya, seorang ibu," tuturnya.

Diketahui penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dilakukan pada Rabu 7 Juli 2021 kemarin sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Mulanya polisi menangkap sopir dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie inisial ZN (43). Disana polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat