kievskiy.org

Eksekusi Lahan SMAK Dago Masih Berlangsung

JURU sita dari Pengadilan Negeri Bandung, Nana (putih) membacakan putusan eksekusi lahan SMAK Dago di jalan Ir. Djuanda Nomor 93, Kota Bandung, Kamis 15 Desember 2016.*
JURU sita dari Pengadilan Negeri Bandung, Nana (putih) membacakan putusan eksekusi lahan SMAK Dago di jalan Ir. Djuanda Nomor 93, Kota Bandung, Kamis 15 Desember 2016.*

BANDUNG, (PR).- Eksekusi lahan SMAK Dago di Jalan Ir. Djuanda Nomor 93 Bandung masih berlangsung. Juru sita dari Pengadilan Negeri Bandung, Nana sudah membacakan petikan putusan eksekusi pada Kamis 15 Desember 2016 siang. Berdasarkan putusan itu, eksekusi dilakukan atas permohonan eksekusi dari Persekutuan Lyceum Kristen yang sudah memenangi perkara dan sudah inkrah. Menurut Nana, eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan yang telah inkrah. Atas perintah pengadilan, tanah dan bangunan itu harus dikosongkan dan diberikan kepada pemohon eksekusi. Berdasarkan informasi, kasus itu berawal dari sewa menyewa. Pemohon, Persekutuan Lyceum Kirsten pada tahun 1974 menyewakan tanah tersebut kepada Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jabar. Namun waktu sewa habis, Yayasan tidak memberikan tanah tersebut dengan alasan sudah membeli kepada pemerintah bahkan sudah keluar sertifikat. Jual beli tersebut dibatalkan oleh hakim PTUN dan juga sertifikat tersebut dinilai tidak sah kemudian digugat ke Pengadilan Negeri Bandung sehingga keluar putusan yang menyatakan meminta pengosongan. Putusan keluar tahun 1997. Namun karena termohon terus bertahan sehingga eksekusi tidak juga dilakukan, bahkan tahun 2011 lalu sempat terjadi insiden sehingga eksekusi gagal dilaksanakan. Baru kali ini, kamis 15 Desember 2016, eksekusi bisa dilaksanakan. Tanah di kawasan Dago tersebut diperkirakan memiliki luas 2 hektare yang ditaksir bernilai hingga ratusan miliar Rupiah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat