kievskiy.org

Ini Asal Mula Perselisihan Lahan SMAK Dago

RATUSAN aparat Kepolisian berjaga saat eksekusi lahan SMAK Dago, Jalan Ir. Juanda, Kota Bandung, Kamis 15 Desember 2016. Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut gagal dilakukan dikarenakan objek yang akan dieksekusi  sudah tak ada.*
RATUSAN aparat Kepolisian berjaga saat eksekusi lahan SMAK Dago, Jalan Ir. Juanda, Kota Bandung, Kamis 15 Desember 2016. Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut gagal dilakukan dikarenakan objek yang akan dieksekusi sudah tak ada.*

BANDUNG, (PR).- Eksekusi lahan SMAK Dago di Jalan Ir Juanda 93 Kota Bandung berlangsung alot. Meski demikian, juru sita dari Pengadilan Negeri Bandung berhasil membacakan petikan putusan eksekusi, Kamis 15 Desember 2016. Proses eksekusi itu sendiri dijaga ketat oleh ratusan petugas kepolisian bersenjata lengkap. Proses eksekusi itu sendiri sampai menutup ruas Jalan Ir H Juanda (Dago) antara Cikapayang hingga pertigaan RS Borromeus. Akibatnya terjadi kemacetan panjang di jalan sekitar lokasi. Berdasarkan putusan yang dibacakan juru sita, bahwa eksekusi ini dilakukan atas permohonan dari Persekutuan Lyceum Kristen yang sudah memenangi perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Menurut juru sita, Nana, eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah incracht. Atas perintah pengadilan maka tanah dan bangunan ini harus dikosongkan dan diberikan kepada si pemohon eksekusi. Berdasarkan informasi, kasus berawal dari sewa menyewa. Pemohon, Persekutuan Lyceum Kristen, pada tahun 1974 menyewakan tanah tersebut kepada Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jabar. Namun, setelah habis waktu sewa menyewa yayasan tidak memberikan tanah tersebut dengan alasan sudah membeli kepada pemerintah bahkan sudah keluar sertifikat. Jual beli itu dibatalkan oleh hakim PTUN dan juga sertifikat tersebut dinilai tidak sah. Kasus itu digugat ke Pengadilan Negeri Bandung sehingga keluar putusan yang menyatakan meminta pengosongan, putusan keluar tahun 1997. Namun, karena pihak termohon terus bertahan sehingga eksekusi tidak juga dilakukan, bahkan tahun 2011 sempat terjadi insiden sehingga eksekusi gagal dilaksanakan. Baru kali ini, Kamis 15 Desember 2016, eksekusi bisa dilaksanakan. Tanah di kawasan Dago seluas 2 hektare itu ditaksi bernilai hingga ratusan miliar rupiah. Penasehat hukum termohon, Benny Wulur, menolak atas eksekusi pengosongan, mengingat objek yang disebutkan dalam putusan sudah tidak ada. Yang ada sekarang bukan bangunan dalam objek putusan. Sehingga kalau terjadi pembongkaran maka sama dengan perusakan dan bisa dipidanakan. Sementara itu, pengacara termohon Hendri Sulaeman menyatakan eksekusi ini merupakan eksekusi yang tertunda. Artinya eksekusi ini harus dilaksanakan karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Kalau putusan pengadilan seperti itu kita harus jalankan. Harus percaya sama siapa lagi para pencari keadilan kalau hasil putusan hakim tidak digubris," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat