PIKIRAN RAKYAT - Puluhan pegawai pinjaman online (pinjol) di Depok, Yogyakarta, yang diamankan di Polda Jabar, mengungkapkan besar gajinya.
Tugas para pegawai pinjol ilegal ini ialah, menagih penunggak melalui sambungan telefon atau WhatsApp, sampai utang terlunasi.
Demi melaksanakan tugasnya, tidak jarang para pegawai menekan psikis korban-korbannya, hingga korban mengalami depresi dan sakit keras.
"Jadi mereka ini sampai mengata-ngatai korban sekaligus lakukan ancaman,” kata Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Roland Ronaldy, di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat, 15 Oktober 2021.
“Akibatnya banyak korban alami depresi sehingga setelah lakukan penyelidikan kami amankan lokasi kantor pinjaman online ini di Depok Yogyakarta," kata Roland
Ternyata, salah satu dari mereka yang bekerja sebagai penagih utang pinjol, dibayar gaji Rp2,1 juta per bulan.
Hal ini dibenarkan oleh penagih utang lainnya yang juga diamankan. Menurut pegawai tersebut cara penagihan pinjol dilakukan, dengan cara menghubungi dengan telepon seluler atau media komunikasi whatsapp.
"Yang gagal bayar kita telfonin sampai berusaha untuk bayar," kata pegawai tersebut, di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Jumat, 15 Oktober 2021.