kievskiy.org

Pinjol Ilegal Lilit Rakyat, Guru Besar IPB Ingatkan Polri: Hukum Berat Pemilik dan Pemodal

Polisi menggrebek kantor pinjaman online atau pinjol di Jakarta.
Polisi menggrebek kantor pinjaman online atau pinjol di Jakarta. /Dok Polres Jakarta Pusat

PIKIRAN RAKYAT - Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Hermanto Siregar, menanggapi pernyataan Polri yang akan menindak tegas para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Hermanto mengingatkan Polri agar juga mengusut kasus pinjol sampai ke pemilik dan pemodal layanan yang dianggap bisa memudahkan dan menyusahkan itu.

Menurut Hermanto, jika hanya menindak para pekerja pinjol tidak akan menuntaskan masalah.

Sebab, kata dia, para operator atau pekerja pinjol hanyalah segelintir masyarakat kecil yang butuh pekerjaan.

Baca Juga: Kakek Suhud Mengaku Jualan Buku pada Baim Wong, Tetangga Heran: Emang Bener Jualan?

"Jangan hanya mendindak para pekerja pinjol ilegal, mereka hanyalah rakyat kecil yg butuh pekerjaan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @hermantosiregar pada Jumat, 15 Oktober 2021.

"Usut tuntaslah hingga pemilik dan pemodal pinjol ilegal tersebut. Terapkan hukum seberat-beratnya." sambung Guru Besar IPB itu.

Sebelumnya, jajaran Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga: 4.000 Warga Bandung Jadi Korban Pinjol, Satgas: Pelaku Diduga Cenderung Melakukan Pemerasan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat