kievskiy.org

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta, 23 Aplikasi Ternyata Tak Terdaftar di OJK

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/rupixen

PIKIRAN RAKYAT - Keberadaan jasa pinjaman online atau pinjol ilegal ini semakin meresahkan masyarakat, terkait maraknya aksi ini Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjol ilegal di sebuah ruko di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Dalam mengungkap kasus ini, Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY melakukan penggerebekan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, Jumat, 15 Oktober 2021, menyatakan dari hasil kerja sama dengan Polda DIY, terungkap 23 aplikasi pinjaman online ilegal.

“Ini merupakan hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam menyelidiki kantor tersebut. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa benar kantor tersebut merupakan penyelenggara penagihan pinjaman online,” kata Arief.

Baca Juga: Kaget Lihat Perubahan Drastis Lesti Kejora Setelah Sah Jadi Istri sang Adik, Kakak Rizky Billar: Kaya Kasar

Kemudian, Arief menyampaikan dari penggerebekan tersebut terdapat 23 aplikasi pinjaman online ilegal atau tidak terdaftar di OJK yang dioperasikan perusahaan tersebut.

“Kegiatannya lintas daerah ya,” ujar Arief, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

Tak hanya itu, ada pun sebanyak 83 karyawan perusahaan pinjol tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, terdapat 105 ponsel untuk penagihan pinjaman serta 105 PC untuk operasional pinjaman online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat