kievskiy.org

Laporan Diperketat, Dana Desa di Bandung Barat Belum Disalurkan

NGAMPRAH, (PR).-Realisasi penyaluran dana desa dari pemerintah pusat belum menyentuh satu pun desa yang ada di Kabupaten Bandung Barat hingga Juni. Pasalnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung Barat memperketat penggunaan dana desa. Tujuannya, agar tidak terjadi kesalahan laporan pada akhir tahun.

Kepala Dinas PMD KBB Wandiana mengatakan, sesuai dengan ketentuan pada peraturan menteri desa, dana desa hanya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan. Sementara, program kemasyarakatan dan pemerintahan, kata Wandiana, dapat menggunakan sumber pendapatan desa yang lain, di luar dana desa.

"Namun, dari desa pengajuannya itu, tidak sesuai dengan kegunaan dana desa, seperti untuk membangun masjid. Itu seharusnya bisa diverifikasi oleh tim dari kecamatan. Soalnya, saya sudah membuat surat sampai dua kali kepada para camat mengenai pencairan dana desa ini," kata Wandiana di Ngamprah, Senin 5 Juni 2017.

Selain melayangkan surat edaran, dia menyebutkan, Dinas PMD juga telah menggelar rapat teknis, pendampingan, hingga bintek terkait urusan administrasi dana desa. Akan tetapi, kesalahan laporan masih dilakukan oleh pemerintah desa. Sehingga pencairan dana desa agak tersendat.

Menghindari masalah

Sekretaris Dinas PMD KBB Rina Marlina menjelaskan, pihak dinas tak bermaksud menunda-nunda pencairan dana desa. Akan tetapi, dia menekankan agar pemerintah desa lebih tertib dalam menyusun laporan pengajuan dana desan sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

"Tahun 2016 itu, di laporan realisasi anggaran ada beberapa kesalahan. Itu kan terlihat pada akhir tahun. Nah, kami ingin mencegah hal itu, biar dana desa ini tidak salah kegunaannya. Walaupun yang bergeser itu terkadang cuma dua atau tiga juga, tapi kegunaannya kan tetap salah. Makanya, sekarang ini kami lebih berhati-hati lagi saat pencairannya," katanya.

Rina menerangkan, dari empat bidang urusan pemerintah desa, yakni pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan, seringkali terdapat kesalahan persepsi. Dia mencontohkan, pembangunan masjid termasuk program kemasyarakatan, tetapi banyak yang memasukkannya sebagai program pembangunan.

"Atau untuk santunan yang langsung, itu kan bukan pemberdayaan, tetapi kemasyarakatan. Atau untuk peningkatan kapasitas, itu masuknya di pemerintahan," jelasnya.

Pencairan dibagi dua termin

Walaupun belum direalisasikan, menurut dia, sejauh ini berkas pengajuan dana desa bagi 53 desa, akan segera dicairkan. Di Bandung Barat, ada total 165 desa yang seharusnya mendapat saluran dana desa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat