kievskiy.org

Kesal, Warga Bangun Benteng di Depan Minimarket

SEORANG warga usai berbelanja di minimarket yang berada di pinggir Jalan Raya Tangkubanperahu, Kampung Karangtengah, RT 3 RW 15, Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 4 Desember 2017. Selain izinnya dipertanyakan, minimarket yang baru sepekan beroperasi itu pun tak memiliki lahan parkir.*
SEORANG warga usai berbelanja di minimarket yang berada di pinggir Jalan Raya Tangkubanperahu, Kampung Karangtengah, RT 3 RW 15, Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 4 Desember 2017. Selain izinnya dipertanyakan, minimarket yang baru sepekan beroperasi itu pun tak memiliki lahan parkir.*

NGAMPRAH, (PR).- Kesal lantaran kerap menggunakan lahan orang lain, warga memasang benteng pembatas persis di depan minimarket yang berada di pinggir Jalan Raya Tangkubanperahu, Kampung Karangtengah, RT 3 RW 15, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Walaupun sudah beroperasi, perizinan minimarket itu pun masih menjadi pertanyaan.

Berdasarkan pantauan, Senin, 4 Desember 2017, halaman depan minimarket itu tertutup oleh benteng setinggi 1,6 meter. Selain tak menyediakan lahan parkir, tugu pembatas bahu jalan pada Jalan Raya Tangkubanperahu juga lenyap karena tergerus minimarket. Konsumen minimarket akhirnya memarkir kendaraan di sebagian badan jalan atau di lahan parkir kafe yang berada di sebelah minimarket.

Seorang warga, Toni Maryadi (37) mengatakan, pemasangan tembok itu dilakukan spontan pada Jumat, 29 November 2017 lalu, karena lahan milik orangtuanya berulang kali dipakai tanpa izin. Ketika minimarket dibangun, lahannya digunakan untuk memasang tenda pekerja, membangun sumur bor, dan memasang kanopi.

"Tanah orangtua saya memang sudah dijual, tapi ternyata dibangun minimarket sampai mepet ke lahan kami. Sewaktu awal mau membangun, mereka (pemilik lahan minimarket) juga bilang mau menghadap ke jalan raya, ternyata kan enggak. Kami sudah coba ajak bicara, tapi enggak ada tanggapan," katanya.

Setelah dibangun tembok pada Jumat lalu, kata dia, pihak minimarket akhirnya bersedia diajak berembug. Kedua pihak lantas berkomitmen untuk saling menghentikan aktivitas, hingga terdapat solusi untuk persoalan lahan parkir minimarket. Namun, minimarket itu tetap beroperasi.

"Karena minimarket tetap dibuka, jadi saya tinggikan temboknya sampai 1,6 meter. Saya cuma ingin membatasi lahan yang menjadi hak milik kami. Kalau soal perizinannya, saya enggak tahu. Yang jelas, tanah yang dibeli itu seluas 207 meter persegi. Sudah ada akta jual belinya, tapi sertifikatnya belum dipisah. Kami, yang punya lahan di sebelahnya, juga belum menandatangani izin tetangga," katanya.

Upaya mediasi

Kepala Desa Cikole Jajang Ruhiat mengaku tak tahu mengenai perizinan minimarket tersebut. Namun, kata dia, pemerintah desa sudah memberikan rekomendasi untuk diterbitkan perizinan minimarket oleh pemerintah daerah. "Untuk izin ke pemda, saya enggak tahu. Namun, ketika warga dan RT/RW meneken, desa juga ikut meneken. Jadi, dari desa sudah keluar rekomendasinya, karena itu muncul dari warga," katanya.

Terkait dengan pembangunan benteng di depan minimarket, Jajang menyatakan sudah berupaya memediasi kedua belah pihak. Akan tetapi, kedua pihak tidak ada yang mendatangi kantor desa, sehingga dia menganggap permasalahan tersebut sudah teratasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB Weti Lembanawati mengaku tak tahu soal perizinan minimarket baru di Cikole. Menurut dia, kewenangan perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu KBB. Kepala DPMPTSP KBB Ade Zakir mengatakan perlu mengecek terlebih dahulu perizinan minimarket di Cikole.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat