kievskiy.org

Alat Cetak e-KTP Ada di Kecamatan, Cuma Blangko Terbatas

AKTIVITAS di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, Rabu 21 Agustus 2019.*/CECEP WIJAYA SARI/PR
AKTIVITAS di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, Rabu 21 Agustus 2019.*/CECEP WIJAYA SARI/PR

NGAMPRAH, (PR).- Pencetakan kartu tanda penduduk elektronik di Kabupaten Bandung Barat sudah bisa dilakukan di kantor kecamatan setempat. Meski demikian, hal itu belum bisa dilakukan lantaran minimnya ketersediaan blangko yang dikirimkan dari pusat.

"Alat rekam dan alat cetak e-KTP sekarang sudah ada di setiap kecamatan dan siap digunakan. Namun kendalanya, blangko sangat terbatas," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB Wahyu Diguna, Rabu 21 Agustus 2019.

Dia mengungkapkan, blangko e-KTP yang diterima dari pusat sangat terbatas. Bahkan, pekan ini KBB hanya mendapatkan jatah 200 blangko setelah dua kali bolak balik ke Kemendagri untuk mengajukan kebutuhan blangko di KBB.

Padahal, alat rekam dan cetak e-KTP saat ini sudah ada di 16 kecamatan dengan total anggaran sekitar Rp 1,4 miliar. "Sebetulnya jika blangko sudah ada, masyarakat tidak perlu datang ke Pemda, sebab sudah bisa mencetak e-KTP di kecamatan," katanya.

Kecuali e-KTP, lanjut dia, pencetakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran kini sudah bisa dilakukan di setiap kecamatan. Pihaknya juga kerap menggelar pencetakan KK dan Akta Kelahiran massal yang disambut antusiasme warga.

Menurut Wahyu, keberadaan alat rekam dan cetak dokumen kependudukan di setiap kecamatan merupakan langkah Disdukcapil untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain lebih cepat, pelayanan tersebut juga mengurangi beban biaya transportasi masyarakat jika dibandingkan dengan harus datang ke kantor Pemda.

Bahkan saat ini, permohonan pembuatan kependudukan juga sudah bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp yang tertera di website Disdukcapil KBB. "Kami juga sudah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk berbagai dokumen kependudukan, sehingga tidak perlu lagi tanda tangan manual dari kepala dinas," ujarnya.

Melalui TTE ini, dia menjelaskan, KK dan Akta Kelahiran akan diberi barcode sebagai pengganti tanda tangan kepala dinas. Untuk memastikan bahwa dokumen kependudukan itu asli, warga bisa memindai barcode tersebut melalui aplikasi pemindai barcode yang bisa diunduh di Google Play pada smartphone.

Setelah barcode dipindai, aplikasi akan mengarahkan pada situs web Layanan Dukcapil Kemendagri yang memuat data dokumen kependudukan tersebut. "Jika sudah diarahkan ke situs web itu, bisa dipastikan KK atau Akta Kelahiran tersebut asli," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat