kievskiy.org

Kasus Rudapaksa Santriwati di Bandung, Perlu Penangangan Sistematis Agar Kejadian Serupa Tak Terulang

Ilustrasi - Kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati di Bandung membuat geger publik.
Ilustrasi - Kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati di Bandung membuat geger publik. /mohamed_hassan Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga yang akrab dengan panggilan Awang geram atas dugaan tindakan rudapaksa Hery Wirawan terhadap belasan santriwati. Sepengetahuan Awang, pelaku melakukan tindakan itu sepanjang 2016-2021 dengan jumlah korban 14 santriwati. Sejumlah 4 di antaranya sampai mengandung. 

Menurut Awang, Indonesia darurat kekerasan seksual nyata adanya, bisa terjadi pada siapa pun tanpa melihat latar usia, pendidikan, maupun ekonomi. Pelakunya pun bisa siapa pun, orang terdekat, maupun yang asing dengan korban. 

Berlandaskan itu, menurut Awang, perlu penanganan sistematik agar kejadian serupa tak terulang pada kemudian hari. Masyarakat sudah perlu membuka mata akan bahaya predator pelecehan, maupun kekerasan seksual yang dapat terjadi pada siapa pun. 

"Pelakunya bisa saja orang terdekat (dengan korban), orang dengan citra baik, memiliki titel dan kewenangan. Perlu penanganan sistemis, mulai tingkat keluarga sampai pemerintah kewilayahan. Semua ancaman mesti ditutup, jangan sampai ada ruang sekecil mungkin bagi pelaku," tutur Awang, Kamis, 9 Desember 2021. 

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Desember 2021: Syok Temukan Andin Tak Berdaya, Irvan Siap Seret Iqbal ke Penjara

Korban rudapaksa, ucap Awang, mesti menjadi fokus pemerintah, termasuk masyarakat. Dia yakin, tindakan Hery Wirawan sangat merusak, menimbulkan trauma mendalam para korban. 

Pemerintah, menurut Awang, berkewajiban memberi perlindungan akan masa depan para korban. Bersamaan dengan itu, pemerintah mesti betul-betul melakukan rehabilitasi psiko-sosial secara komprehensif kepada para korban. 

"Masyarakat pun perlu turut berperan aktif membangun situasi lingkungan yang mendukung, atau membantu para korban memulihkan diri dari trauma," ucap Awang. 

Baca Juga: Berhadiah Wasteland Vault! Ayo Klaim Kode Redeem FF 10 Desember 2021 Sebelum Kehabisan

Awang menyampaikan pandangannya, sanksi bagi pelaku mesti berat sebagaimana Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka berprofesi sebagai pendidik, perbuatannya telah menimbulkan banyak korban. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat