kievskiy.org

Polres Cimahi Tetapkan 4 Pemuda Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Bank

/RIRIN NF/PR


CIMAHI, (PR).- Buntut aksi pengrusakan dan pembakaran di kantor bank terkait masalah leasing kendaraan yang dilakukan preman anggota LSM pada Senin, 9 Desember 2019, Polres Cimahi menetapkan 4 orang pemuda sebagai tersangka.

Aksi pengrusakan secara bersama-sama dijerat hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Demikian diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Mahmud Kota Cimahi, Selasa 10 Desember 2019.

Baca Juga: Premanisme Berkedok LSM dan Ormas, Polres Cimahi Tak Bakal Segan Tindak Tegas

"Kami meningkatkan status 4 orang saksi menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan terhadap aset finance. Dijerat pasal 170-406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," ujarnya.

Para pelaku berinisial SS, YM, SM, dan DS dengan usia berkisar 20-30 tahun.

"Dasar penetapan status tersangka, ada keterangan saksi mereka melakukan pengrusakan meja kantor, dihancurkan dan dibakar. Keterangan saksi ini dikuatkan keterangan rekan tersangka, setelah meja dipatahkan dan dibongkar, lalu disiram bensin dan dilakukan pembakaran," katanya.

Baca Juga: 2 ATM di Borma Kota Cimahi Dibobol Sekaligus

Para tersangka yang berstatus sebagai anggota LSM mengaku spontanitas saat melakukan pengrusakan. Terhadap pimpinan kelompok tersebut sejauh ini tidak dikenakan penahanan.

"Ketuanya sudah diperiksa tapi belum ada indikasi melakukan perintah pengrusakan, hanya memanggil anggota untuk demo. Kita masih coba gali keterangan saksi dan tersangka apakah terhadap ketua dapat dijerat hukum," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat