kievskiy.org

Pelatih Pramuka Cabuli Anak, Divonis 12 Tahun Penjara

ILUSTRASI hukuman penjara.*
ILUSTRASI hukuman penjara.* /DOK PR

BANDUNG, (PR).- Pelatih pramuka di salah satu SMP di Kota Bandung berinisial BS divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dahmiwirda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung juga mengenakan denda Rp 100 juta dan subsidaer 1 bulan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung, Mursiyam yang menuntut 14 tahun penjara.

Baca Juga: PKL Dilarang Berdagang di Kawasan Alun-alun Cimahi Mulai 20 Desember 2019

Dalam putusannya, hakim menyebutkan terdakwa telah terbukti menyetubuhi sebut saja Melati (14) siswi SMP.

"Terdakwa terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Karena itulah terdakwa dihukum dengan hukuman 12 tahun penjara," ujar hakim saat membacakan putusannya Kamis, 12 Desember 2019 sore.

Dalam sidang tersebut hakim menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Undang Undang Perlindungan anak.

Dalam uraiannya yang tertera dalam amar putusan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 bertempat di sanggar pramuka sebuah SMP.

Perbuatan terdakwa bermula ketika terdakwa sebagai honorer pelatih pramuka, sejak pertengahan 2016, korban mengikui kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat