kievskiy.org

PKL Dilarang Berdagang di Kawasan Alun-alun Cimahi Mulai 20 Desember 2019

PKL Alun-alun Cimahi.*/RIRIN.N.F/PR
PKL Alun-alun Cimahi.*/RIRIN.N.F/PR

CIMAHI, (PR).- Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Cimahi diminta tak lagi berdagang di zona terlarang tersebut mulai 20 Desember 2019.

Hal itu bagian dari penataan PKL untuk relokasi ke tempat yang diperbolehkan sesuai aturan.

Ketentuan tersebut telah disebarkan Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) Kota Cimahi melalui surat resmi.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Ditanya Wacana Copot Predikat Peduli HAM Soal Kericuhan Tamansari, Ini Jawabannya

Dalam suratnya, para PKL yang berjualan di Jalan Djulaeha Karmita, Jalan Ria, dan di dalam Alun-alun Cimahi tidak boleh lagi berdagang sejak tanggal 20 Desember.

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin, mengatakan pemberian surat tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) awal penertiban PKL.

"Itu bagian dari upaya penataan, jadi kami tidak langsung melakukan penertiban tapi bertahap mulai dari pemberitahuan dengan surat. Artinya tidak ada pendzoliman untuk PKL," ujarnya, Jumat 13 Desember 2019.

Sambil menunggu penertiban PKL, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) menyiapkan tempat relokasi.

Disiapkan dua zona untuk relokasi PKL yakni zona hijau dan zona kuning.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat