kievskiy.org

Rumah di Tamansari Dikosongkan Paksa, DPRD Kota Bandung: Jangan Salahkan Solidaritas

ANAK-ANAK menangis saat proses pembongkaran rumah warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Kamis 12 Desember 2019.*
ANAK-ANAK menangis saat proses pembongkaran rumah warga di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Kamis 12 Desember 2019.* /ARIF HIDAYAH/PR

BANDUNG, (PR).- Memprotes pengosongan paksa rumah berujung kekerasan di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung menarik kedua anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh.

Bersama Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), mereka juga menyuarakan agar pengesahan Raperda tidak dipaksakan pada akhir Desember 2019 ini.

“Kami menarik diri dari Pansus karena kecewa terhadap keputusan Pemkot melakukan eksekusi pengosongan lahan yang berujung rusuh. Beberapa orang terluka. Tindakan ini dilakukan tanpa berkonsultasi dengan Pansus yang sedang membahas Raperda Kawasan Kumuh,” kata anggota Komisi C DPRD Folmer Silalahi, Selasa 17 Desember 2019 siang.

Selain Folmer, satu lagi anggota Fraksi PDI Perjuangan di Pansus Kawasan Kumuh adalah Kusmana.

Baca Juga: Aktivis HAM Soroti Kasus Penggusuran Tamansari

Pembahasan Raperda sudah memasuki tahap final. Ditargetkan, Raperda dapat diparipurnakan dalam sidang di Gedung DPRD Kota Bandung pada 27 Desember 2019 mendatang.

Dijelaskan Folmer, Pemkot menyebut proyek pembangunan rumah deret sebagai salah satu program penanganan kawasan kumuh.

SUASANA di reruntuhan RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Selasa, 17 Desember 2019.*
SUASANA di reruntuhan RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Selasa, 17 Desember 2019.*

Akan tetapi di lapangan, mereka tidak bersabar menunggu tuntasnya pembahasan Raperda di Pansus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat