PIKIRAN RAKYAT - Satlantas Polrestabes Bandung melarang keras warga merayakan tahun baru di jalan layang di Kota Bandung.
Terdapat tiga jalan layang di Kota Bandung yaitu di Jalan Ibrahim Adjie Kiaracondong, Jalan Jakarta, dan Jalan Surapati.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana di kantor Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat 27 Desember 2019.
Menurut Fiekry, tindakan tegas akan dilakukan kepolisian kepada pengendara yang membandel di jalan layang, terutama keapda mereka yang sengaja berhenti untuk sekedar berswafoto.
Baca Juga: Polres Purwakarta Gagalkan Distribusi Obat Terlarang untuk Kebutuhan Tahun Baru
Baca Juga: Rumor Empat Pemain Baru Persib Bandung Hoaks, Manajemen Klub Beri Penjelasan
"Jika kendaraan berhenti di jalan layang, akan banyak yang mengikutinya, justru dengan begitu akan menambah kemacetan. Apalagi jika yang berhenti sudah banyak, kepolisian akan membutuhkan waktu untuk memberikan tindakan pada yang berhenti tersebut," ucapnya.
![JALAN layang Pasupati, Kota Bandung.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2019/12/27/4154311567.jpg)
![JALAN layang Antapani.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2019/12/27/682472789.jpg)