PIKIRAN RAKYAT - Polda Jabar akhirnya memenangi praperadilan yang diajukan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berinisial ML dan FL, dalam perkara gagal bayar utang senilai Rp 118 miliar.
Dari itulah hakim menyatakan bahwa kasus tersebut dapat dilanjutkan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Pranoto menyatakan tindakan yang dilakukan oleh termohon dalam menetapkan tersangka terhadap Para Pemohon adalah sah menurut hukum.
Baca Juga: Merokok Keluar Arena Rakernas, Kader PDIP Kena Sanksi Megawati
Baca Juga: Gelar konser di Jakarta, Donghae Super Junior: Nama Saya Dimas
Demikian putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Pranoto dalam sidang putusan yang digelar di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam putusannya hakim menyebutkan menolak permohonan praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh termohon dalam menetapkan tersangka terhadap Para Pemohon adalah sah menurut hukum.
Kemudian menyatakan tindakan termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Para Pemohon adalah sah menurut hukum.
Baca Juga: 7 Soft Skill yang Paling Dibutuhkan untuk Perjalanan Karier Tahun 2020
Selanjutnya dalam putusan pula disebutkan bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Meilianny Lesmana alias Memey dan Fenny Lesmana alias Fenfen terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, dapat dilanjutkan oleh termohon, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jabar.